Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi, Kompolnas-IPW Kompak Pertanyakan Pengawasan Pimpinan Reserse

9 anggota Polda Metro terlibat penganiayaan terduga pelaku kasus narkoba hingga tewas, IPW dan Kompolnas pertanyakan pengawasan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi, Kompolnas-IPW Kompak Pertanyakan Pengawasan Pimpinan Reserse
(ISTIMEWA)
Kolase korban tewas dan Ilustrasi polisi. Sembilan anggota Polda Metro Jaya terlibat melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas. Tugas pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kepolisian terhadap jajaran anggotanya yang menangani kasus tersebut dipertanyakan oleh Kompolnas dan IPW. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Polda Metro Jaya terlibat melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mempertanyakan tugas pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kepolisian terhadap jajaran anggotanya yang menangani kasus tersebut.

"Dalam peristiwa ini, ini tentu yang patut dipertanyakan juga adalah pengawasan melekat pimpinan terhadap anggota-anggota yang menangani kasus narkoba tersebut," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Berkenaan dengan ini Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya soal bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan reserse sehingga peristiwa penganiayaan sampai membuat korban tewas bisa terjadi.

"Untuk hal ini Kompolnas berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya," ungkap Yusuf.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga meminta ada pertanggungjawaban dari pimpinan kepolisian dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky selaku atasan langsung yang berwenang menangani kasus narkoba.

Sugeng bahkan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto harus memberhentikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan selaku pimpinan.

Berita Rekomendasi

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng.

Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra  mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

Sebelumnya, Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas