Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi, Kompolnas-IPW Kompak Pertanyakan Pengawasan Pimpinan Reserse
9 anggota Polda Metro terlibat penganiayaan terduga pelaku kasus narkoba hingga tewas, IPW dan Kompolnas pertanyakan pengawasan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: 9 Polisi Penganiaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas Terancam Dipecat
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.
Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Baca juga: Anggota Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Polda Metro Jaya Dalami Surat Tugas
Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
Hengki hanya menyebut para anggota itu melakukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.