Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas

Mahasiswa bernama Sultan kini menjadi difabel setelah mengalami kecelakaan terjerat kabel optik yang menjuntai. Ia kesulitan bicara dan bernapas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Bernapas
LinkedIn Sultan Rif'at Alfatih/ISTIMEWA via KOMPAS.com
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih (20), tak bisa bicara dan kesulitan bernapas usai kecelakaan terjerat kabel optik yang menjuntai di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.com - Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih (20), mengalami kecelakaan terjerat kabel optik hingga menyebabkan dirinya kini tak bisa bicara dan kesulitan bernapas.

Insiden ini dialami Sultan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu.

Ayah Sultan, Fatih, mengungkapkan kecelakaan ini bermula saat sang anak pamit hendak pergi bersama teman-teman SMA-nya.

"Kronologinya pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Fatih saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (30/7/2023).

Kala itu, Sultan dan teman-temannya mengendarai sepeda motor dari arah Bintaro menuju Jalan TB Simatupang.

Petugas Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan menertibkan kabel fiber optik yang semrawut sepanjang 5,4 kilometer di Kecamatan Mampang Prapatan pada Senin (8/5/2023).
Petugas Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan menertibkan kabel fiber optik yang semrawut sepanjang 5,4 kilometer di Kecamatan Mampang Prapatan pada Senin (8/5/2023). (Istimewa via KOMPAS.com)

Baca juga: Kolaborasi Sekolah Vokasi UGM dan Industri Wisata, Peluang Mahasiswa Genjot Skill di Dunia Kerja

Namun, mereka berbalik arah ke Jalan Antasari.

Saat memasuki Jalan Antasari, Sultan yang mengendarai sepeda motor berada di belakang mobil SUV.

Berita Rekomendasi

Mobil di depan Sultan berhenti lantaran ada kabel optik yang menjuntai.

Nahas, Sultan tak mengetahui ada kabel optik yang menjuntai lantaran posisinya yang berada di belakang mobil.

"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter."

"Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya."

"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," urai Fatih.

Sultan pun ditolong teman-temannya dan sejumlah pengendara lainnya, sebelum dibawa ke RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Buntut kecelakaan itu, Sultan kini menjadi difabel lantaran tak bisa bicara.

Tujuh bulan berlalu sejak insiden terjerat kabel optik, Sultan kesulitan berkomunikasi dan bernapas.

Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.

Selain itu, Sultan hanya bisa mengonsumsi cairan hingga mengakibatkan berat badannya terus menyusut.

"Belum bisa bicara, napas dari lubang di tenggorokan. Makan dan minum dari selang di hidung," ungkap Fatih, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Berawal Keresahan Sulitnya Olah Data, Dosen Ini Bikin Webinar Gratis Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir

Kondisi Terkini Fatih

Sultan Rif'at Alfatih (20), seorang mahasiswa yang harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Sultan Rif'at Alfatih (20), seorang mahasiswa yang harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. (Istimewa via KOMPAS.com)

Meski kondisi Sultan berubah drastis sejak kecelakaan terjerat kabel optik, mahasiswa Universitas Brawijaya itu sudah membaik secara fisik.

Kendati demikian, Fatih mengatakan sang anak hingga saat ini belum bisa menelan.

"Saat ini secara fisik sudah lebih baik, belum bisa nelan. Termasuk nelan air liur juga enggak bisa," ungkap Fatih.

Karena kondisinya yang masih harus menjalani serangkaian perawatan, Sultan mengambil cuti kuliah.

Cuti kuliah mulai diambil Sultan sejak ia memasuki semester enam.

"Posisi masih cuti kuliah. Semester enam kemarin, dan mungkin semester tujuh juga," beber Fatih.

Ia menambahkan, jajaran sivitas akademika Universitas Brawijaya kompak mendukung penyembuhan Sultan.

Tak hanya itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya turut memberi bantuan hukum pada pria berusia 20 tahun tersebut.

"Dapat bantuan dukungan moril dari sivitas. Lalu, bantuan hukum dari alumni Fakultas Hukum, dan lain-lain," pungkas dia.

Laporan Sempat Ditolak Polisi

Ilustrasi kabel menjuntai dan semrawut
Ilustrasi kabel menjuntai dan semrawut (KOMPAS.com / Walda Marison)

Dua hari setelah Sultan mengalami kecelakaan, Fatih mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melapor.

Tujuannya adalah untuk pengurusan BPJS di rumah sakit.

Selain itu, Fatih juga berniat melaporkan pemilik kabel optik yang menjuntai hingga menyebabkan Sultan kecelakaan.

Baca juga: Tes Psikologi Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Telah Keluar, Begini Hasilnya

"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan," ungkap Fatih, Jumat (28/7/2023), masih dilansir Kompas.com.

"Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit."

"Kedua, melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," bebernya.

Namun, laporan kedua Fatih ditolak oleh polisi dengan alasan ia tidak mengetahui pemilik kabel optik.

"Tapi, untuk laporan yang kedua ini tidak diterima oleh kepolisian oleh Polres Jaksel, dengan alasan siapa yang dilaporkan? Ya pemilik kabel."

"Siapa namanya? Ya nggak tahu, wong saya tahunya anak saya jatuh karena kabel itu."

"Kalau pemiliknya siapa, ya nggak tahu," urai Fatih.

Mengetahui laporannya ditolak, Fatih pun menyelidiki sendiri siapa pemilik kabel optik yang mencelakakan sang anak.

Hal ini dilakukan Fatih empat bulan setelah kondisi Sultan membaik.

Ia pergi ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota untuk mengetahui perusahaan pemilik kabel optik tersebut.

"Alhamdulillah, setelah meminta data dan informasi berdasarkan foto di lokasi, ketemu sebuah perusahaan yang diduga adalah pemilik kabel fiber optik. Perusahaan itu berinisial PT BT," ungkap Fatih.

Kini, Fatih berencana melaporkan PT BT karena hingga saat ini perusahaan tersebut tak menepati janjinya membantu Sultan.

Diketahui, janji itu disampaikan PT BT saat berkunjung ke rumah Sultan di Bintaro, Tangerang Selatan pada Juni 2023.

Rencananya, Fatih akan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023).

"Kemungkinan besok (hari ini). (Melaporkan) terkait keselamatan dan ancaman nyawa atas kelalaian mereka (PT BT)," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Gugat Aturan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol ke MK

Respons Pj Gubernur DKI Jakarta

Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023)
Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023) (Taufik Ismail)

Kabar Sultan yang mengalami kecelakaan karena kabel optik menjuntai telah didengar oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Santoso.

Heru mengaku geram dan meminta provider dari kabel itu untuk merapikan melalui sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Sampai hari ini sejak menjabat hingga ke depan, saya tak mau ada kabel optik yang berantakan. Maka saya minta rapikan," kata Heru, Jumat (28/7/2023).

Menanggapi respons Heru Budi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, mengaku kecewa.

Ia menilai respons Heru terlalu dingin, padahal insiden kabel optik menjuntai sudah memakan korban.

"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat kurang pas, karena sangat normatif. Seharusnya Pj Gubernur tegas, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah jatuh korban."

"Beliau seharusnya tegas dalam mengambil sikap, pemerintah harus hadir dong dalam kejadian ini," kata Kenneth, Minggu (29/7/2023).

Kenneth pun meminta kepada orang nomor satu di Jakarta itu agar bisa melakukan penelusuran kabel optik yang sudah memakan korban tersebut milik vendor apa, agar bisa segera menagih tanggung jawab.

Dia pun menyarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak kepolisian terkait apa yang menimpa Sultan jika pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Seperti tertuang di dalam Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan dan tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap Sultan."

"Apabila pihak vendor tidak ada itikad baik atau bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Xena Olivia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas