Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: Mahasiswa yang Baru Lulus harus Punya Sertifikasi Kompetensi Selain Ijazah dan Transkrip

Sertifikat kompetensi menjadi sesuatu yang penting dimiliki untuk menjadi legal standing bagi setiap orang guna menapaki dunia kerja

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Akademisi: Mahasiswa yang Baru Lulus harus Punya Sertifikasi Kompetensi Selain Ijazah dan Transkrip
HandOut/IST
Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi dan PT LSP Kompetensi Konstruksi, mengadakan sertifikasi bagi para lulusan jurusan teknik sipil. Kerja sama keduanya ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Sekretariat Yayasan LSP Konstruksi, di bilangan Jatiwarna, Bekasi, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat kompetensi menjadi sesuatu yang penting dimiliki untuk menjadi legal standing bagi setiap orang guna menapaki dunia kerja di masa kini. 

Tak terkecuali di dunia konstruksi, di mana sertifikat kompetensi menjadi salah satu persyaratan bagi para profesionalnya.

Rektor Universitas Semarang, Dr Supari ST MT mengatakan, sertifikasi menjadi bagian penting yang harus dimiliki, mengingat kedepan persaingan kerja semakin ketat sehingga perlu ada pengakuan dari lembaga yang kompeten terhadap keahlian seseorang, dalam bentuk sertifikasi. 

"Lulusan tidak hanya mengantongi ijazah, transkrip nilai, dan SKPI, tapi juga telah memiliki sertifikat kompetensi sehingga lebih mendukung daya saing, baik di level nasional maupun global," kata Supari saat penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi dan PT LSP Kompetensi Konstruksi (LSPKK) di Bekasi Jawa Barat, Senin (11/11/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor USM Dr Supari ST MT dengan Ketua Yayasan LSP Konstruksi Firman Pramudianto, dan disaksikan oleh segenap Pengurus Yayasan dan PT LSPKK.

Sertifikasi ini, kata dia  dimaksudkan untuk menambah kompetensi, sehingga lulusan tidak hanya bertitel, tapi juga ada nilai plus yakni memiliki sertifikat kompetensi.

Berita Rekomendasi

Ketua LSPKK Windoko, ST mengatakan, dibentuk oleh Ikatan Alumni Teknik Sipil (Ikateksi), LSPKK ingin memberi manfaat bagi para lulusan Teknik Sipil sehingga kompetensinya diakui melalui program sertifikasi. 

"Dengan memiliki sertifikat kompetensi, maka seseorang diakui oleh lembaga resmi dan tersertifikasi. Kedepan, sertifikat kompetensi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh tiap orang," katanya.

Ditambahkannya, sertifikasi merupakan bentuk assassment terhadap kompetensi atau keahlian yang dimiliki setiap orang.

Baca juga: Nasib Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur dengan Gurunya: Tetap Sekolah, tapi Lulus Tak Dapat Ijazah

"Kami memberikan sharing dan refresment, sehingga mereka yang ikut pelatihan akan mendapat ilmu atau wawasan baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas