Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan

KPK memberikan reaksinya atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar. | KPK memberikan reaksinya atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut maka status tersangka yang diberikan KPK ke Paman Birin itu pun tidak sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan responnya atas pembatalan status tersangka pada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Diketahui Sahbirin Noor ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.

Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Berita Rekomendasi

KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan. 

Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.

Baca juga: Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan? Ini Kata Pengacara

"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.

Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.

"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.

Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas