Polsek Tambora Sita 18 Motor Curian yang Akan Dikirim ke Lampung, 6 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tambora berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek yang akan dikirimkan ke wilayah Lampung menggunakan truk.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor dengan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap
“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” ujar Syahduddi dalam keteranganya, Senin (31/7/2023).
Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula saat Polsek Tambora berhasil mengamankan 1 unit truk yang berisi 8 sepeda motor diduga hasil curian oleh para pelaku pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Ubah Warna Cat, Penadah Motor Curian di Mesuji Lampung Jual Motor di Medsos, Langsung Ditangkap
Setelah dilakuan pengembangan kemudian polisi berhasil mengamankan 10 unit motor lainnya.
Dalam kasus ini, enam tersangka mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisal AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai supir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.
“Dia (Tersangka U) juga menyampaikan bahwa memang kendaraan ini rencananya akan dibawa ke Lampung, dan dijual di sana karena ada pasarnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Syahduddi menerangkan bahwa saat ini polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Adapun tujuh orang tersebut yakni S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung.
P alias J sebagai pembuat STNK Palsu
G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.
"Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18 unit motor motor matic, 16 pasang plat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.