Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Tegaskan Jika Restitusi Tidak Dibayarkan Akan Diganti dengan Kurungan

LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ahli Pidana Tegaskan Jika Restitusi Tidak Dibayarkan Akan Diganti dengan Kurungan
Tribunnews.com
Rafael Alun Trisambodo (kanan) dan Mario Dandy Satriyo (kiri). Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan pelaku tindak pidananya yang tidak sanggup membayar biaya restitusi akan digantikan dengan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting mengungkapkan pelaku tindak pidananya yang tidak sanggup membayar biaya restitusi akan digantikan dengan kurungan.

Adapun hal itu disampaikan Ginting saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi ahli meringankan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Orang Tua Shane Lukas Juga Keberatan Membayar Biaya Restitusi kepada David Ozora

"Jadi dalam restitusi ini juga seperti itu (Tidak bisa diwariskan) kecuali ada pihak ketiga yang secara sukarela mau mengemban itu tetapi pada prinsipnya pelaku yang memberikan kerugian pada restitusi tadi," kata kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.

"Kita juga mengenal ada batasan tertentu terkiat dengan pembebanan pihak ketiga terhadap anak. Apabila anak pelaku tindak pidana tidak bisa dialihkan oleh orang tua bagaimana pandangan ahli?" tanya kuasa hukum.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu

"Ya karena memang anak itu masih dalam perwalian belum dewasa tidak bisa bertindak sendiri. Dia harus ada menggantikan posisi dia yang seperti itu," jawab ahli 

"Jadi wajar saja apalagi kalau anak pastinya dia belum lepas dari tanggungjawab orang tuanya jadi orangtuanya bisa bertanggung jawab," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian kuasa hukum Mario Dandy kembali bertanya bahwa pihaknya melihat restitusi ini relatif baru.

"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan? Misalnya seseorang telah diputus pidana maksimal tujuh tahun. Kemudian tidak sanggup bayar restitusi kemudian ditambah kurungan?" tanya kuasa hukum.

"Tentu dalam tindak pidana terkait dengan uang pengganti, denda yang tidak dibayar dan restitusi. Itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan," jawab ahli.

"Kalau kita lihat ketentuan itu telah diatur. Bahwa kalau dia (Terdakwa) tidak bisa bayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," tegasnya.

Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Restitusi David, Ketua LPSK: Hakim Bisa Berikan Hukuman Subsider 

"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.

Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.

Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas