Dituduh Maling, Pria Ini Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Didiamkan Berjam-jam
Seorang pria bernama Hasanuddin meninggal dunia usai dianiaya empat sekuriti Ancol Taman Impian karena dituding mencuri barang milik pengunjung.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria bernama Hasanuddin (42) tewas usai dianiaya empat sekuriti Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Hasanuddin meninggal dunia usai dianiaya empat sekuriti karena dituding mencuri barang milik pengunjung Ancol.
Korban mulanya dicurigai sekuriti berinisial P (35) melakukan pencurian pada pukul 12.30 WIB di area Taman Lumba-lumba.
Kemudian, Hasanuddin diamankan ke pos satpam oleh sekuriti berinisial P, H (33), K (43), dan S (31).
Di pos tersebut, Hasanuddin diinterogasi oleh empat sekuriti hingga terjadilan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan keempat sekuriti itu melakukan penganiayaan terhadap Hasanuddin secara tidak wajar.
Baca juga: Dokter di Makassar yang Viral usai Pukul Balita Diduga Depresi, Disebut Sering Menyendiri dan Murung
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong."
"Kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat interogasi tersebut, sekuriti H juga melakukan pemukulan terhadap Hasanuddin dan dilanjutkan oleh K yang menganiaya korban menggunakan kabel.
Sementara, pelaku terakhir menganiaya Hasanuddin adalah S dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.
"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.
Pelaku Tidak Bawa Korban ke Rumah Sakit
Usai dianiaya, Hasanuddin akhirnya lemas tak berdaya hingga membuat pelaku P, H, K, serta S panik.
Lantaran panik, empat sekuriti tersebut justru membawa Hasanuddin yang sudah lemas berkeliling Ancol menggunakan mobil Gran Max.
Saat itu para pelaku sempat berusaha menghubungi chief atau atasannya.
Namun, pelaku saat itu tak berterus terang tentang kejadian yang dialami Hasanuddin dan hanya menyebut korban pingsan.
"Awalnya pelaku melaporkan bahwa si korban ini pingsan, chief security memerintahkan untuk dibawa ke rumah sakit memberikan pertolongan pertama," ucap Gustiyana.
"Karena mereka takut membawa si korban ini ke rumah sakit karena diduga sebagai korban tindak pidana, mereka diamkan dari pukul 17.00 WIB sampai 19.30 WIB," sambungnya.
Pelaku P, H, K, dan S semakin panik lantaran mobil yang membawa Hasanuddin itu sempat mogok di Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara.
Akhirnya, para pelaku mendorong mobil tersebut dan mencari tempat yang lebih aman dari pantauan warga sekitar.
Namun, saat itu Hasanuddin mengembuskan napas terakhirnya.
"Sesampai di sana diparkir, dicek kembali keadaan si korban ternyata sampai di sana sudah dibangunkan tidak sadarkan diri, panik lah mereka," sambungnya.
Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Pademangan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap pelaku P, H , K, serta S dan memeriksa mereka.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)