Pengunjung Ancol Tewas, Sekarat Usai Dianiaya Sekuriti Dibawa Keliling Hingga Meninggal di Mobil
Hasanuddin tewas setelah dianiaya oleh empat petugas sekuriti Ancol pada Sabtu (29/7/2023) pukul 13.30 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat petugas sekuriti Taman Impian Jaya Ancol di Pademangan, Jakarta Utara diduga melakukan pelanggaran tugas, mereka menganiaya pengunjung hingga tewas.
Anggota satuan pengaman (Satpam) itu menyiksa seorang pengunjung pusat rekreasi tersebut hingga meninggal dunia.
Hasanuddin tewas setelah dianiaya oleh empat petugas sekuriti Ancol pada Sabtu (29/7/2023) pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Jasad Pria Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Jalan, Wajahnya Sudah Tak Bisa Dikenali
Pria 42 tahun tersebut ditangkap setelah diduga mencopet sesama pengunjung Ancol.
Karena ketakutan orang yang mereka aniaya meninggal dunia, keempat petugas berinisial P (35), H (33), K (43) dan S (31) tersebut kini telah menyerahkan diri ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan I Gede Gustiyana menjelaskan korban mengalami banyak luka-luka di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya dinyatakan tewas.
"Jadi untuk penemuan jenazah ini, diduga korban 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. Itu kami menerima laporan hari Sabtu pukul 21.00 WIB," kata Gustiyana saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023) malam.
"Saat itu kami berangkat menuju Ancol, TKP-nya di pos sekuriti Ancol. Ada lapangan bulu tangkis dan lapangan parkir," sambungnya.
Gustiyana menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh empat pelaku yang bekerja sebagai sekuriti.
Kepada pihak kepolisian, awalnya pelaku mengakui tindak pengeroyokan.
Menurut mereka kekerasan hanya dilakukan oleh satu pelaku berinisial P saja.
"Kemudian pada saat kita datang ke sana ada salah satu pelaku inisial P mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," ujarnya.
Namun dari hasil introgasi polisi, P akhirnya mengakui tindakan penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga kawannya.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," ujarnya.