Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Artis Karenina Maria Anderson Dapat Ganja dari Seseorang Berinisial P

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy mengatakan bahwa barang bukti ganja itu diberikan P kepada Karenina pada Juni 2023 lalu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Sebut Artis Karenina Maria Anderson Dapat Ganja dari Seseorang Berinisial P
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Artis Karenina Maria Anderson. Polisi mengungkap bahwa Karenina Maria Anderson mendapat narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial P. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa artis Karenina Maria Anderson mendapat narkoba jenis ganja secara gratis dari seseorang berinisial P.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy mengatakan bahwa barang bukti ganja itu diberikan P kepada Karenina pada Juni 2023 lalu.

"Diberikan bulan lalu, karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," kata Ardy kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut dijelaskan Ardy, pada saat mendapat ganja tersebut, Karenina diketahui menerima ganja yang dikemas dalam satu bungkus kertas putih serta dua ganja yang sudah dalam keadaan dilinting.

Setelah mendapat ganja tersebut, kemudian kata Ardy, Karenina mengkonsumsi ganja itu seorang diri di dalam mobilnya pada saat hendak pulang ke kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Jadi mobilnya diberhentiin dulu di pinggir kemudian dia hisap ganjanya dari dalam mobil," jelasnya.

Baca juga: Polisi Amankan BB 4,1 Gram Ganja dari Artis Karenina Maria Anderson

Berita Rekomendasi

Polisi pun kini telah menetapkan P ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan usai memberikan ganja tersebut kepada Karenina Maria.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita yakni ganja sebanyak 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai.

Akibat perbuatannya, polisi pun menjerat Karenina dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas