Kuasa Hukum David Ozora Sebut Keterangan Shane Tak Sesuai dengan BAP dan Rekonstruksi
Adapun salah satu hal tidak sesuai yakni ketika Shane mengaku tak berbicara apa-apa kepada Mario pada saat berangkat mendatangi David.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Anggraeni menyebut keterangan Shane Lukas dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023) kemarin tak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan terdakwa Shane, banyak perbedaan antara keterangan yang diberikan saat persidangan dengan keterangan-keterangan Shane saat di BAP maupun rekonstruksi," kata Melissa dalam keteranganya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Shane Kerap Minta Tolong ke Mario Dandy Jika Ditilang, Jaksa: Mario Kebal Hukum?
Adapun salah satu hal tidak sesuai yakni ketika Shane mengaku tak berbicara apa-apa kepada Mario pada saat berangkat mendatangi David.
Hal itu kata Melissa justru berlainan dengan yang ada di rekonstruksi bahwa Shane dan Mario berbicara tentang niat lakukan tindak pidana.
"Seperti Shane mengatakan tidak ada obrolan untuk melakukan apa nanti ketika ketemu anak David saat di dalam mobil. Padahal saat di rekonstruksi, obrolan tersebut ada dan diakui oleh Shane dan Mario," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Angkat Telepon dari Istri Mario Teguh Buat Syarah Merasa Bersalah ke Suami, Tangisnya Pecah
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.