Dalih Senior Bunuh Mahasiswa UI: Rugi Rp 80 Juta Main Kripto dan Utang Pinjol, Tak Mampu Bayar
Begini alasan AAB tega membunuh juniornya di UI, MNZ yakni lantaran terlilit utang pinjol setelah bermain investasi kripto.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Dia juga mengungkapkan bahwa alasan AAB mengincar MNZ lantaran mereka berteman dekat.
Selain itu, pelaku juga mengetahui korban memiliki barang-barang seperti laptop MacBook hingga iPhone.
"Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone segala macam,' kata Nirwan.
Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.
"Korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korbandianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku)."
"Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," katanya.
AAB Ngaku Tidak Ada Dendam dengan MNZ, Tegaskan Bunuh Juniornya akibat Utang
Pada kesempatan yang sama, AAB pun mengaku tidak memiliki dendam dengan juniornya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI tersebut.
Dirinya menegaskan tega membunuh MNZ murni akibat tidak tahu lagi untuk menyelesaikan masalah utang yang menjeratnya.
"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga."
"Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Juniornya dengan Belajar dari YouTube
AAB mengungkapkan tidak ada ada harapan lagi serta tak ada jalan lain utnuk menyelesaikan masalahnya tersebut.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri."
"Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh MNZ)," pungkasnya.
Kini, AAB pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap MNZ.
Ia dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," jelas Nirwan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)