Dalih Senior Bunuh Mahasiswa UI: Rugi Rp 80 Juta Main Kripto dan Utang Pinjol, Tak Mampu Bayar
Begini alasan AAB tega membunuh juniornya di UI, MNZ yakni lantaran terlilit utang pinjol setelah bermain investasi kripto.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa UI berinisial AAB (23) berdalih membunuh juniornya MNZ (19) lantaran putus asa setelah terjerat utang pinjaman online (pinjol) usai bermain investasi kripto.
Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Depok, AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok pada Sabtu (5/8/2023).
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (6/8/2023).
Nirwan mengungkapkan AAB mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta akibat bermain investasi kripto.
Namun, kata Nirwan, uang yang digunakan AAB untuk bermain kripto adalah hasil utang pinjol.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Meminta Maaf kepada Keluarga Korban: Saya Akan Kooperatif
Akibat mengalami kerugian, pelaku pun tidak mampu untuk melunasinya.
"(Pelaku rugi) Rp 80 juta, pelaku ini bermain kripto itu sehingga dia rugi mungkin pinjam sana (pinjol) pinjam sini, tapi tidak satu orang," katanya.
Selain utang ke pinjol, AAB juga memiliki utang kepada MNZ sebesar Rp 200 ribu tetapi sudah dilunasi.
"Kalau kepada korban hanya Rp 200 ribu, kecil," ujarnya.
Tak Ada Motif Lain, AAB Sasar MNZ untuk Lunasi Utang dengan Kuras ATM
Nirwan mengungkapkan hingga saat ini, belum ditemukan motif lain terkait AAB yang tega menghabisi MNZ di kosan korban di Beji, Depok pada Rabu (2/8/2023) itu.
Nirwan menegaskan AAB diduga membunuh MNZ untuk menggasak isi rekeningnya sehingga dapat melunasi utang-utangnya.
"Tidak ada, karena korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku."
"Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil (main kripto), tapi per Januari ini gagal (menang) mulu," jelas Nirwan.
Baca juga: Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Dia juga mengungkapkan bahwa alasan AAB mengincar MNZ lantaran mereka berteman dekat.
Selain itu, pelaku juga mengetahui korban memiliki barang-barang seperti laptop MacBook hingga iPhone.
"Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone segala macam,' kata Nirwan.
Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.
"Korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korbandianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku)."
"Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," katanya.
AAB Ngaku Tidak Ada Dendam dengan MNZ, Tegaskan Bunuh Juniornya akibat Utang
Pada kesempatan yang sama, AAB pun mengaku tidak memiliki dendam dengan juniornya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI tersebut.
Dirinya menegaskan tega membunuh MNZ murni akibat tidak tahu lagi untuk menyelesaikan masalah utang yang menjeratnya.
"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga."
"Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Juniornya dengan Belajar dari YouTube
AAB mengungkapkan tidak ada ada harapan lagi serta tak ada jalan lain utnuk menyelesaikan masalahnya tersebut.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri."
"Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh MNZ)," pungkasnya.
Kini, AAB pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap MNZ.
Ia dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," jelas Nirwan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)