Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Pengungkapan Kasus Judi Online di Komdigi Political Will Presiden Prabowo

Sugeng memandang pengungkapan judi online ini menjadi marak karena perintah Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IPW: Pengungkapan Kasus Judi Online di Komdigi Political Will Presiden Prabowo
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonsia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kasus bandar judi online dibekingi oleh oknum bukan cerita baru.

Situs judi online sudah berulang kali diblokir namun tetap kembali bermunculan.

“Pengungkapan kasus judi online ini, salah satunya oleh Polda Metro Jaya, memang sangat menarik. Karena, Polda Metro Jaya mampu menyasar dan menangkap pihak yang terlibat judi online dari pegawai Komdigi,” ucap Sugeng saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).

Dia mengaku sudah mendengar informasi dugaan aliran dana dari seorang mantan Komisaris BUMN yang ada di dalam tim sukses pemenangan capres.

“Jadi, aspek politiknya sangat terasa,” ucapnya.

Baca juga: Berharta Rp102 Miliar, Budi Arie Siap Diperiksa setelah Eks Anak Buahnya di Kominfo Bekingi Judol

Sugeng memandang pengungkapan judi online ini menjadi marak karena perintah Presiden Prabowo Subianto.

BERITA REKOMENDASI

Artinya tanpa perintah Presiden, ini tidak akan jalan. 

Menurutnya, Presiden Prabowo tidak membuat satu Keppres, tapi perintah lisan dan sudah dijalankan oleh kepolisian.

“Pengungkapan judi online adalah political will dari pemerintah, dalam hal ini Presiden, political will Presiden,” tukasnya.

Akan tetapi lebih dari hal tersebut, harus didalami adalag perlindungan situs judi online dan memelihara situs judi online ini beroperasi, apakah diketahui oleh pimpinannya sampai kepada menteri.

IPW menduga kejadian ini sudah sejak zaman Menteri (Kominfo) Budi Arie. 


Lebih lanjut, Budi Arie pernah juga melansir tentang 4 nama atau 5 nama bandar judi online yang tidak dipublikasikan. 

Padahal, sebagai pejabat publik, dia harus menyampikan itu kepada penegak hukum.

Dalam kaitan pemberantasan judi online, ada Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satgas Judi Online yang tidak terdengar kinerjanya dan pertanggungjawaban kinerjanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas