Rifky Bunuh Ibunda Karena Dituduh Ayah Gelapkan Uang Bisnis, Ini Pembelaannya
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan adapun dalih tersangka, bahwa persoalan keuangan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Rifky mengaku sering dimarahi oleh orang tuanya ssjak dirinya duduk di bangku SD, SMP hingga dewasa.
"Tersangka menyampaikan seperti itu suka dimarahi orang tuanya ditambah kejadian di malam hari sebelumnya tanggal 9 yang bersangkutan dimarahi orang tuanya," kata Kapolsek.
Selain itu kasus tersebut juga dipicu perihal masalah bisnis kardus yang selama ini ditekuni oleh keluarga tersebut.
Rifky yang dalam bisnis kardus ayahnya dipercaya mengelola keuangan dianggap tak transparan dalam menjalankan tugasnya tersebut.
"Orang tuanya menilai kurang transparan ada hal yang disembunyikan akhirnya menuduh tersangka ini, intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaanya. Hal ini juga menambah rasa jengkel tersangka," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.
Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.
Caption: Klaim Tersangka Saat Dituduh Gelapkan Uang Bisnis Ayahnya: Ada Pelanggan Belum Lunasi Pembayaran. (Fahmi Ramadhan)