Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan minta uang hingga Rp100 juta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan atau hack akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan meminta uang hingga Rp100 juta.
Dalam hal ini, sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap yakni berinisial A (21) dan MRP (19).
Kasus ini bermula saat sebuah nomor Whatsapp mengirim pesan kepada korban.
Pesan itu intinya menyampaikan akun Instagram milik korban telah diretas.
Setelah itu, nomor Whatsapp itu menghubungi korban. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan untuk memulihkan akun Instagram korban.
"Menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun Whatsapp tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban yang telah di akses secara ilegal dan dikuasai oleh orang yang tidak dikenal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai tim yang beranggotakan 10 orang yang akan memulihkan akun instagram korban.
Namun, penawaran yang diberikan oleh pelaku tak gratis. Pelaku meminta bayaran sebesar Rp10 juta untuk proses pemulihan akun tersebut.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp12,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034...............3," ucapnya.
Tidak puas sampai di situ, pelaku lalu kembali mengancam menyebarkan data milik korban berbekal informasi yang diperoleh dari akun Instagram dan kembali memeras.
"Dan akun Whatsapp (milik pelaku) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi (laporan pada 6 Agustus)," tuturnya.
Atas dasar laporan itu, Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial A di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 9 Agustus.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang, 2 Pelaku WNI Berhasil Ditangkap
Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada yang hari sama berhasil meringkus pelaku MRP di Jalan Manunggal, Kota Pare Pare, Sulsel.
Kedua pelaku lantas diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka A berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MRP.
Sementara tersangka MRP, berperan meretas akun Instagram korban. Ia juga berperan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa akun Instagram korban telah diretas.
"Dan tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.