Tekan Polusi Udara, PNS DKI Jakarta dan Kementerian Diinstruksikan Work From Home
Sebagai upaya mengurangi kendaraan pribadi, Heru Budi menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI bekerja dari rumah atau WFH.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya mengurangi kendaraan pribadi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI untuk bekerja dari rumah atau work form home (WHF).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengintervensi permasalahan polusi udara di Jakarta.
Salah satunya menekan penggunaan kendaraan pribadi.
"Work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta artinya work from home itu 50 persen, 50% atau 60% dan 40% untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI," kata Heru dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Selain, PNS DKI Jakarta pihaknya juga meminta arahan terkait WFH juga bisa diterapkan pada kementerian dan lembaga lain.
"Nanti kami minta juga Kementerian lain bisa bersama-sama melakukan work from home ini," terang dia.
Adapun aturan lainnya adalah mengetatkan kembali setiap bangunan yang mendapatkan izin gedung tinggi di DKI untuk melakukan Green building.
"Berikutnya kami usulkan di Jakarta untuk kendaraan 2400 cc sebaiknya harus disiplin menggunakan Pertamax Turbo," urai dia.
Ia menerangkan bahwa pemprov DKI dalam rangka mengatasi kondisi udara yang terus memburuk ini sudah melakukan langkah-langkah antara lain menambah ruang terbuka hijau.
"Mulai dari bulan Oktober sampai sekarang sudah menambah 800 lokasi dan berikutnya adalah kami sudah menanam pohon sebanyak 216.000 pohon minimal 3 meter dan pohon-pohon lainnya," jelas Heru.