Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam menjatuhkan pidananya, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Perkara Penganiayaan David Ozora
Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selaam menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya.
Baca juga: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Mario Dandy & Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan
Terdakwa juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.
“Terdakwa bersikap jujur dan sopa selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: