Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Penganiayaan David Ozora. Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.  

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas