Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Penganiayaan David Ozora. Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.