Jaksa Nilai Mario Dandy Miliki Motif Kuat Melakukan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Hal itu diungkapkan jaksa pada saat membacakan rangkaian berkas tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo memiliki motif kuat melakukan penganiayaan terhadap anak korban Crsytalino David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan jaksa pada saat membacakan rangkaian berkas tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Dengarkan Tuntutan Jaksa Selasa 15 Agustus 2023
"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban," kata jaksa di ruang sidang.
Terkait motif itu, Mario dinilai jaksa merasa marah karena David Ozora memiliki hubungan dengan saksi anak AG yang merupakan pacar terdakwa Mario.
Selain itu Mario Dandy juga menyadari bahwa David sebelumnya merupakan mantan kekasih dari AG dan hal itu semakin memotivasi terdakwa melampiaskan amarahnya kepada David.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati. Tidak hanya implusif," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.