Rasa Haru Kubu David usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 M: Sesuai Harapan
Rasa haru pihak David Ozora usai Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak David Ozora meluapkan rasa leganya usai Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini menyebut pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Melissa juga merasa puas saat Mario Dandy turut diberi beban restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jika tak mampu membayar, Mario Dandy akan dijatuhi pidana tambahan selama tujuh tahun penjara.
"Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua," ucap Melissa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/8/2023).
"Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
Melissa pun memuji JPU yang dinilainya berlaku adil dalam memberikan tuntutan.
Ia mengatakan JPU dalam menetapkan pidana pengganti selama 7 tahun sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.
"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.
"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."
"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci, pertimbangan yang luar biasa."
Tuntutan tersebut membawa haru untuk keluarga David Ozora.
Melissa menyebut JPU telah memberikan pidana maksimal, sesuai dengan perbuatan Mario Dandy kepada korban.
"Jadi kami tidak bisa menahan haru," ungkap Melissa.