Shane Lukas Juga Dituntut Patungan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dituntut pidana penjara 5 tahun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dituntut pidana penjara 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Shane Lukas patungan bersama Mario Dandy dan AGH membayar biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora selaku korban.
Pembagian dari pembayaran restitusi disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan yang berakibat pada kerugian korban. Korban disebutkan jaksa alami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan tersebut.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap jaksa.
Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora
Sementara Mario Dandy dalam berkas tuntutan terpisah juga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar. Jika restitusi tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Mario Dandy dalam perkara ini dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.