Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 19 Tahun Korban TPPO Dijadikan PSK di Penjaringan, Pengelola Kafe Berinisial M Diburu Polisi

Polisi kini tengah memburu sosok berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gadis 19 Tahun Korban TPPO Dijadikan PSK di Penjaringan, Pengelola Kafe Berinisial M Diburu Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Pengelola Kafe di penjaringan jadi buronan polisi karena jadikan gadis 19 tahun PSK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini tengah memburu sosok berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun modus dalam kasus tersebut para korban yang didominasi wanita muda diiming-imingi bekerja sebagai penjaga klinik dan salon.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya kini telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku M.

"Seseorang berinisial M sudah masuk DPO dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Bobby ketika dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Terkait peran M sendiri, Bobby mengatakan bahwa yang bersangkutan selama ini merupakan pengelola cafe melati lokasi selama ini korban dipekerjakan.

Baca juga: Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO dan Tangkap 898 Tersangka dalam Kurun Waktu 2 Bulan

Polisi pun sebelumnya juga telah menangkap satu orang tersangka yakni TW (23) yang beperan sebagai perekrut korban.

BERITA REKOMENDASI

Dari tangan TW Bobby pun menyebut telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

"Antara lain buku rekapan omset dan gaji, kondom dan HP milik tersangka," ujarnya.

Baca juga: Penyelamatan 6 WNI Korban TPPO oleh Atase Kejaksaan RI: Dipaksa Jadi Scammer dan Nyaris Diadili

Atas perbuatanya itu TW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus diiming-imingi pekerjaan di sebuah klinik dan salon.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya pun berhasil meringkus tersangka berinisial TW (23) yang berperan sebagai perekrut calon korban.

"Ternyata TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," ujar Bobby dalam keteranganya dikutip, Minggu (20/8/2023).

Adapun kasus ini berawal adanya laporan polisi yang diadukan masyarakat bahwa terdapat anggota keluarganya yang telah hilang.

Usai mendapat laporan itu, Tim Opsnal Resmob langsung mencari keberadaan korban dan mendatangi lokasi yang selama ini dicurigai.

"Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban MJS bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jl Tanah Pasir Dalam Raya," jelasnya.

Berdasarkan penuturan salah satu korban yakni berinisial MJS (19), ia sebelumnya dijanjikan bakal bekerja sebagai penjaga di sebuah klinik dan salon.

Namun korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

"Mereka ditipu ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas