Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Mabuk Pencuri Kotak Amal dan Pembakar Tirai Musala di Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan pria mabuk yang nekat mencuri kotak amal hingga membakar pembatas shaf salat di musala kawasan Tebet sebagai tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Mabuk Pencuri Kotak Amal dan Pembakar Tirai Musala di Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka
Istimewa/ Tribunjakarta.com
Pemuda terduga pelaku pencurian kotak amal dan pembakaran tirai musala di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan pria mabuk yang nekat mencuri kotak amal hingga membakar pembatas shaf salat di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Tohidin mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa identitas pelaku kini telah diketahui yakni Rahul Khana (RK) berusia 22 tahun.




"Kita udah cek kita udah datangi keluarganya inisialnya RK kelahiran 2001. RK kita sudah statuskan tersangka ya," ucap Agus ketika dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Menurut Agus, pelaku sempat berhasil mencuri uang di kotak amal sebesar Rp 178 ribu.

Hal itu diketahui usai pihaknya menghitung ulang jumlah uang tersebut yang berada di kotak amal.

Baca juga: Pemuda Mabuk di Tebet Buat Onar, Bobol Kotak Amal hingga Bakar Musala dan Motor, Ini Kronologinya

"Uangnya senilai Rp 178 ribu yang kita hitung di sini, di kotak amal ya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Meski begitu saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti motif pencurian yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Sebab pelaku hingga kini masih belum stabil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Viral Pria Mabuk Curi Kotak Amal Musala Hingga Bakar Motor di Tebet, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

"Ini kita masih dalami lagi ini, sekali lagi ini kan kondisinya masih belum stabil juga. Kita akan tetap dalami lagi untuk motifnya seperti apa," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu Rahul pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 187 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Tersangka itu pun dikatakan Agus kini telah ditahan di Polsek Tebet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas