Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu
Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di DKI Jakarta dan menyiapkan sanksi dendanya.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di DKI Jakarta untuk merespon polusi udara yang meningkat tajam belakangan ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, razia uji emisi kendaraan akan mulai efektif diberlakukan pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Pada tahap awal razia uji emisi kendaraan ini Polda Metro Jaya tidak akan mengenakan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang standar emisi kendaraannya dinyatakan tidak layak.
"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.
Latif mengatakan, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dia mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.
"Teguran itu kan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," kata dia.
Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.
Pengendara yang kena sanksi tilang akan dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Baca juga: Kiat Agar Mobil Lolos Uji Emisi, Perhatikan Pemakaian Oli Mesin: Ganti Secara Berkala
Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.
"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Uji Emisi Diperketat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan, pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek untuk menangani polusi udara yang terus memburuk.
Langkah tersebut akan dilakukan bersama pemda dan kepolisian dengan upaya penegakan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
"Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Budi mengatakan nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa uji emisi kendaraan merupakan cara efektif dan efisien untuk mengatasi polusi udara yang memburuk akhir-akhir ini.
Sayangnya, kesadaran di masyarakat khususnya di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan sangat rendah.
Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Bikin Irit Bensin, Mitos atau Fakta?
Dia mengatakan, kesadaran uji emisi antara 3 persen sampai 10 persen di Jakarta. "Jakarta Pusat hanya 3,86 persen Jakarta Utara 10,69 persen," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Siti Nurbaya menerangkan bahwa uji emisi merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.
"Jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya akan segera dirasakan," jelas dia.
Menurut menteri dari Partai NasDem ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta langkah cepat dalam menghadapi kualitas udara yang buruk ini.
KLHK mengusulkan untuk segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor.
Baca juga: Kemarau Panjang hingga Aktivitas Pabrik Berbasis Batu Bara Jadi Penyebab Polusi Udara Jabodetabek
"Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu saja atau Jabodetabek. Nanti kalau udah baik semua akan dilakukan kemudian semua KL dan Pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran KL dan Pemda," ungkap dia.
Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021.
Jangan Cuma Uji Emisi
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu menagih janji pemerintah memberikan peringatan terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
Dia mengatakan, sejak tahun 2017 Greenpeace telah mengingatkan kepada KLHK dan Menteri Kesehatan agar memonitoring PM2.5.
"Kita berbicara ada yang jogging di GBK itu tidak sehat tapi apa urgensi dari pemerintah yang mengatakan ini sedang tidak sehat. Tidak ada semacam morning ada semacam mitigasi atau peringatan early warning system kepada masyarakat ketika udaranya tidak sehat," tutur dia dalam talkshow Kompas TV, Selasa (15/8/2023).
"Jadi yang kita harapkan sebenarnya ada urgensi kedaruratan dari pemerintah dan semua pihak ya KLHK, menyeri kesehatan ketika udara tidak sehat," lanjut dia.
Ia menyinggung soal solusi pemerintah atas pencemaran udara selalu uji emisi. Sementara edukasi dan mitigasi terhadap masalah ini tidak pernah tersentuh.
"Ya lagi-lagi uji emisi tapi bagaimana dengan yang lainnya? Edukasi pada masyarakat warning kepada masyarakat ada early warning kalau udara kita tidak sehat," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah hanya melimpahkan kesalahan hanya kepada masyarakat. Sementar pemilik cerobong-cerobong asap industri tetap bebas.
"Kalau kita mau fair harusnya ketika ada uji kendaraan begitu juga harus ada yang mengikuti uji ke rumah cerobong industri yang legal atau ilegal karena kalau kita lihat sekarang ini di Jakarta itu banyak yang yang cerobongnha masih berasap dan bahkan masyarakat juga komplain," ungkap Bondan.
Laporan reporter: Miftahul Munir/Reza Deni/Rina Ayu