Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu

Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di DKI Jakarta dan menyiapkan sanksi dendanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petuga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sedang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di DKI Jakarta untuk merespon polusi udara yang meningkat tajam belakangan ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, razia uji emisi kendaraan akan mulai efektif diberlakukan pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Pada tahap awal razia uji emisi kendaraan ini Polda Metro Jaya tidak akan mengenakan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang standar emisi kendaraannya dinyatakan tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Latif mengatakan, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dia mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

"Teguran itu kan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.

Pengendara yang kena sanksi tilang akan dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Baca juga: Kiat Agar Mobil Lolos Uji Emisi, Perhatikan Pemakaian Oli Mesin: Ganti Secara Berkala   

Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.

"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Uji Emisi Diperketat

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas