Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu

Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di DKI Jakarta dan menyiapkan sanksi dendanya.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Mulai 1 September Polda Metro Berlakukan Uji Emisi, Tak Lulus Denda Hingga Rp 500 Ribu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petuga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sedang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu saja atau Jabodetabek. Nanti kalau udah baik semua akan dilakukan kemudian semua KL dan Pemda wajib untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran KL dan Pemda," ungkap dia.

Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021.

Jangan Cuma Uji Emisi

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu menagih janji pemerintah memberikan peringatan terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

Dia mengatakan, sejak tahun 2017 Greenpeace telah mengingatkan kepada KLHK dan Menteri Kesehatan agar memonitoring PM2.5.

"Kita berbicara ada yang jogging di GBK itu tidak sehat tapi apa urgensi dari pemerintah yang mengatakan ini sedang tidak sehat. Tidak ada semacam morning ada semacam mitigasi atau peringatan early warning system kepada masyarakat ketika udaranya tidak sehat," tutur dia dalam talkshow Kompas TV, Selasa (15/8/2023).

UJI EMISI GRATIS - Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sedang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022). Uji emisi bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang ini tidak dipungut biaya alias gratis yang digelar mulai tanggal 20,21,22 September ini berlangsung di 3 lokasi secara bergantian yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol (Palem Semi). Pelaksanaan uji emisi ini untuk mendeteksi kondisi mesin kendaraan sebagai salah satu upaya pengendalian kualitas udara di Kota Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, sedang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022).  WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Jadi yang kita harapkan sebenarnya ada urgensi kedaruratan dari pemerintah dan semua pihak ya KLHK, menyeri kesehatan ketika udara tidak sehat," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Ia menyinggung soal solusi pemerintah atas pencemaran udara selalu uji emisi. Sementara edukasi dan mitigasi terhadap masalah ini tidak pernah tersentuh.

"Ya lagi-lagi uji emisi tapi bagaimana dengan yang lainnya? Edukasi pada masyarakat warning kepada masyarakat ada early warning kalau udara kita tidak sehat," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah hanya melimpahkan kesalahan hanya kepada masyarakat. Sementar pemilik cerobong-cerobong asap industri tetap bebas.

"Kalau kita mau fair harusnya ketika ada uji kendaraan begitu juga harus ada yang mengikuti uji ke rumah cerobong industri yang legal atau ilegal karena kalau kita lihat sekarang ini di Jakarta itu banyak yang yang cerobongnha masih berasap dan bahkan masyarakat juga komplain," ungkap Bondan.

Laporan reporter: Miftahul Munir/Reza Deni/Rina Ayu 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas