Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap pekerjaan dari Hayati alias H (43) korban penusukan oleh Edy Rinaldi (40) di Tebet

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat
Rizki Sandi Saputra
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap pekerjaan dari Hayati alias H (43) korban penusukan oleh Edy Rinaldi (40) di Tebet, Jakarta Selatan.

Bintoro menyatakan, H merupakan seorang warga yang kerap menawarkan jasa meminjamkan uang ke warga sekitar rumahnya di Jalan J Gang printis RT 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Salah satu warga yang turut meminjam uang kepada H ini merupakan pelaku, Edy Rinaldi.

"Biasa si korban ini itu meminjamkan uang kepada masyarakat sekitar. Jadi semacam rentenir gitu," kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dalam perkara ini, Bintoro menyatakan kalau Edy meminjam uang sebesar Rp 2 juta namun tak kunjung dibayarkan. 

Hal tersebut yang membuat, H kerap menagih kepada Edy. Akan tetapi, cara dari H itu dikatakan Bintoro, membuat Edy merasa direndahkan.

Alhasil, Edy yang merasa kesa karena kerap ditagih oleh H langsung melakukan tindakan penusukan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) itu, yang membuat suami H yakni Mat Yusuf alias MY (60) tewas di lokasi dengan 5 luka tusuk.

Berita Rekomendasi

Sementara H, mengalami empat luka tusuk akibat aksi dari Edy Rinaldi yang membuatnya harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

"Luka korban (suami) yang lumayan serius, ada 5 tempat, 5 tusukan. Demikian juga pihak korban (istri) yang masih dirawat di RS itu ada 4 lokasi tusukan," ucap dia.

Selain mengalami luka-luka, H juga saat ini mengalami trauma berat. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.

"Dari pihak Polres dan Polsek memantau dan memberikan pendampingan korban yang saat ini dirawat di RS Kramat Jati karena mengalami yang alami trauma yang cukup berat," tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Edy Rinaldi (40) pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/8/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy berhasil diringkus di wilayah Bogor Jawa Barat setelah sempat buron.

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sempat Jadi Buron, Kini Pelaku Penusukan Pasutri Lansia di Tebet Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.

Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.

Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.

Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.

"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.

Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas