Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tangkap DPO AAFH di Palembang

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menangkap buronan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumsel.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tangkap DPO AAFH di Palembang
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menangkap buronan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menangkap buronan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (30/8/2023). 

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Kemudian pada Kamis 31 Agustus 2023, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan AAFH kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

“Tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya diterangkan Hari, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendatangi rumah tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

Sehingga pada tanggal 29 September 2021, dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.

Baca juga: KPK Didesak Segera Tangkap Buronan Kelas Kakap Harun Masiku

Selama kurang lebih 2 tahun AAFH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas