Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini, 1 September 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai Jumat, 1 September 2023.
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai hari ini, 1 September 2023.
Tilang uji emisi merupakan upaya penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Pergub DKI No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Nantinya, kendaraan motor dan mobil yang melintas diminta mengikuti uji emisi.
Pengendara diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan.
Pengendara yang tidak lolos uji emisi diarahkan untuk menemui kepolisian.
Setelah itu, petugas Kepolisian akan membuat surat teguran.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Mengutip dari Instagram @dinaslhdki, besaran denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286
Besaran denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000
Sementara besaran denda untuk mobil maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan
Lokasi Tilang Uji Emisi
Razia uji emisi dilaksanakan secara serentak di 5 lokasi mulai hari ini.
Razia mulai sekitar pukul 08.30 WIB.