Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suwarna Tak Menyangka Sepeda Motornya Dinyatakan Tak Lolos Uji Emisi Meski Rutin Lakukan Service

Saat melakukan uji emisi, Suwarna tak menyangka bahwa motornya itu dinyatakan tak lolos uji emisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suwarna Tak Menyangka Sepeda Motornya Dinyatakan Tak Lolos Uji Emisi Meski Rutin Lakukan Service
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suwarna tak menyangka bahwa motornya dinyatakan tak lolos uji emisi. Suwarna diberikan surat berwarna putih berupa pernyataan dari petugas bahwa kendaraannya tak lulus uji emisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan tampak sejumlah warga berinisiatif melakukan uji emisi kendaraanya tersebut.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Berlaku 1 September 2023

Salah satunya Suwarna (55) yang mengaku sukarela melakukan uji emisi untuk mengetahui kondisi kendaraannya di lokasi tersebut.

"Saya inisiatif, mau tau motor saya bagus enggaknya," kata Suwarna ketika ditemui di lokasi.

Namun pada saat melakukan uji emisi, Suwarna tak menyangka bahwa motornya itu dinyatakan tak lolos uji emisi.

Pasalnya motornya itu baru saja ia lakukan service satu bulan yang lalu seperti mengganti oli dan memperbaiki CVT.

Berita Rekomendasi

"Servicenya satu bulan yang lalu. Makanya tadi mau uji emisi sekalian eh gak lulus, kenapa ya," ucap Suwarna.

Alhasil usai dinyatakan tak lulus uji emisi, Suwarna pun diberikan surat berwarna putih berupa pernyataan dari petugas bahwa kendaraannya tak lulus uji emisi.

Selain itu ia juga mendapat sanksi tilang dengan diberikan surat tilang berwarna biru.

"Yang disita SIM nanti tanggal 15 (September) ke pengadilan (untuk mengikuti sidang tilang)," jelasnya.

Terkait uji emisi ini, Suwarna mengaku tak mengetahui jika petugas sudah mulai memberlakukan sanksi tilang.

Baca juga: Emisi Gas Buang Kendaraan BBM dan Kemacetan Perparah Polusi Udara DKI

Sebab selama ini ia hanya mengetahui bahwa sanksi tilang itu hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat.

"Ga tau, tapi kayaknya denger di tv bukannya mobil aja ya (yang kena tilang)," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas