Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos

Sanksi tilang juga berlaku bagi kendaraan dinas milik petugas yang tidak lolos uji emisi.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, TEBET - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Sanksi tilang di tempat pun diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan kegiatan ini dilakukan secara serentak di lima titik di daerah DKI Jakarta.




Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum menyasar masyarakat, kendaraan dinas milik petugas juga wajib mengikuti uji emisi ini.

"Untuk itu pada hari ini kita memastikan, sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," ujar AKBP Doni Hermawan di lokasi uji emisi, Jumat (1/9/2023).

Sanksi tilang juga berlaku bagi kendaraan dinas milik petugas yang tidak lolos uji emisi.

BERITA TERKAIT

"Kita memastikan juga petugas yang melaksanakan penegakan hukum dan memang mengendarai kendaraan dinas operasional, pada saat nanti dicek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," ungkapnya.

Menyoal sanksi bagi mereka yang tidak lolos, Doni mengatakan tilang yang diberikan tak jauh berbeda mekanismenya dengan penilangan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Hanya saja, nantinya petugas akan melampirkan print out hasil uji emisi tersebut pada lembaran tilangnya.

"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan membayar denda di bank atau pun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi ini," kata Doni.

"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi dilembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan."

"Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan," timpalnya lagi.

Terakhir, Doni bilang bahwa kegiatan ini semata-mata untuk kebaikan bersama, demi terciptanya kualiatas udara yang lebih baik di DKI Jakarta

"Ini untuk kebaikan kita bersama ya jadi tidak perlu ada apa di masyarakat, mohon juga melihat dari sisi ini untuk kebaikan kita bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas udara khususnya di Jakarta agar bisa lebih baik," pungkasnya.(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas