Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan

Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, Jum'at (1/9/2023)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, Jumat (1/9/2023)

Terkait hal ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya disebut juga tengah mendisukusikan uji emisi itu sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Oh itu nanti, karena terkait perpanjangan STNK itu ada ketentuanya, nanti dalam Perpol (Peraturan Polri) akan kita diskusikan. Sebagaimana diketahui itu ada payung hukumnya itu dari Perpol," ujar Doni di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Meski begitu hal itu belum bersifat final, lantaran saat ini pihaknya masih mendiskusikan aturan tersebut dengan Korlantas Polri selaku pembina polisi lalu lintas.

Selain dengam Korlantas pihaknya juga tengah menjalin komunikasi dengan Pembina Samsat selaku pihak terkait.

"Itu akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam sebuah aturan," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.


"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas