Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Pura-pura Liburan ke Yunani

Para korban diminta agar tidak mengatakan jika ke Yunani untuk bekerja, melainkan berpura-pura hendak liburan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Pura-pura Liburan ke Yunani
Dok BP2MI
Ilustrasi. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan keenam korban itu rencananya akan diberangkatkan ke Yunani.

"Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta mendapat penyerahan 6 (enam) orang CPMI dari BP2MI Bandara Soekarno Hatta yang diduga akan berangkat bekerja ke Negara Yunani secara nonprosedural," kata Reza saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Berangkat dalam Kondisi Sehat, 3 Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan dalam Kondisi Tak Bernyawa

Para korban dijanjikan bekerja di Yunani oleh tersangka berinisial HG. Nantinya, korban berangkat menggunakan pesawat Scoot TR279 tujuan Jakarta - Singapore, lalu dilanjutkan menggunakan pesawat Scoot 712 tujuan Singapore - Athena (Yunani).

HG, kata Reza, memerintahkan para korban agar tidak mengatakan jika ke Yunani untuk bekerja, melainkan berpura-pura hendak liburan.

Tersangka pun diketahui membuat tiket palsu untuk memalsukan kepulangan para korban yang seakan-akan benar hendak berlibur ke Yunani.

Berita Rekomendasi

"Tersangka mengarahkan kepada 6 orang CPMI untuk berpura-pura akan liburan ke Negara Yunani dengan membekali booking motel di negara Yunani dan tiket pulang yang diduga booking motel dan tiket pulang tersebut dipalsukan oleh tersangka," ujarnya.

Reza mengatakan para korban dimintai uang berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta agar bisa bekerja di Yunani.

"CPMI tersebut dimintakan biaya pengurusan dokumen dengan biaya bervariasi kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta" imbuhnya.

Saat ini, lanjut Reza, HG sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut dan juga dilakukan penahanan.

Atas kasus yang ada, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 dan atau diduga tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (non prosedural) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas