Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Tepuk Tangan di Depan Mario Dandy, Akui Puas Hakim Hukum 12 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ayah David Tepuk Tangan di Depan Mario Dandy, Akui Puas Hakim Hukum 12 Tahun Penjara
Ibriza
Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak korban, Crystalino David Ozora.

Pantauan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan tampak menunggu di salah satu koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan ayah dari David Ozora.

Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan kemudian bertepuk tangan di depan Mario Dandy.

"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.

Jonathan mengatakan, proses persidangan dari awal hingga akhir memang cukup panjang.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, diakuinya, hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Mario Dandy membuatnya puas.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.

Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.

Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas