Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Jonathan Latumahina hadir langsung di ruang sidang utama jelang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir langsung di ruang sidang utama jelang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tampak tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.
Jonathan terlihat hadir mengenakan kaus berwarna hitam serta celana panjang abu-abu serta memakai sepatu.
Sementara itu khusus untuk Mario Dandy, Jonathan pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Selain itu dirinya pun menuturkan harapannya terkait persoalan restitusi.
Dirinya hanya mengatakan, jika nantinya Mario tak mampu membayar restitusi maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," sebutnya.
Dituntut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.