Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jonathan Latumahina hadir langsung di ruang sidang utama jelang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa dalam persidangan Kamis (7/9/2023) di PN Jaksel. (Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir langsung di ruang sidang utama jelang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tampak tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.

Jonathan terlihat hadir mengenakan kaus berwarna hitam serta celana panjang abu-abu serta memakai sepatu.

Sementara itu khusus untuk Mario Dandy, Jonathan pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Selain itu dirinya pun menuturkan harapannya terkait persoalan restitusi.

Dirinya hanya mengatakan, jika nantinya Mario tak mampu membayar restitusi maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," sebutnya.

Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan


Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy  dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU memaparkan bahwa perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis, dan brutal. Akibatnya, David Ozora mengalami cedera otak dan amnesia. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU memaparkan bahwa perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis, dan brutal. Akibatnya, David Ozora mengalami cedera otak dan amnesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas