Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tetapkan Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Ganti Rugi

Guna membantu mengurangi pembayaran restitusi, hakim menetapkan mobil Rubicon nopol B 2571 PBP milik Mario Dandy untuk dijual atau dilelang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim Tetapkan Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Ganti Rugi
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17). Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario juga diwajibkan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada korban, David Ozora.

Guna membantu mengurangi pembayaran restitusi, hakim menetapkan mobil Rubicon nopol B 2571 PBP milik Mario Dandy untuk dijual atau dilelang.

Baca juga: Selain Penjara 12 Tahun, Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Hasil penjualan akan dikurangi dengan jumlah kewajiban pembayaran restitusi.

"Menetapkan 1 unit mobil Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora

Adapun pembebanan pembayaran restitusi ini ditimbang berdasarkan perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan alami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen. Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.

Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Jumlah restitusi dalam vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, sebesar Rp120 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas