Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Bui Perkara Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BREAKING NEWS: Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Bui Perkara Penganiayaan David Ozora
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. . TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas