Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Hingga Senjata Api

Bahkan dalam pengrebekan itu polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba, melainkan juga berbagai jenis senjata

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Hingga Senjata Api
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pasutri Pengedar Sabu di Sawah Besar Ditangkap, Barang Bukti Narkoba Hingga Senapan Api Berhasil Disita Polisi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Sawah Besar menggrebek pasangan suami istri lantaran menjadi pengedar narkoba di kawasan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Pasangan suami istri yang diketahui berinisial IB (43) dan SM (43) itu mengedarkan narkoba jenis sabu di area rumahnya yakni Gang 1 Nomor 11 RT06/08.

Baca juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram

"Barang bukti yang kami amankan, pertama satu bungkus bening berisi sabu kristal dengan bruto 11,48 gram. Kemudian satu bungkus sabu seberat 0,66 gram," ucap Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Bahkan dalam pengrebekan itu polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkoba, melainkan juga berbagai jenis senjata yakni dua pucuk revolver dan senapan angin.

"Ada dua buah pucuk revolver dan senapan angin dengan satu kotak pelurunya. Kemudian ada dua buah sangkur," jelasnya.

Baca juga: Modus Pengedar Narkoba, Olesi Barang Bukti Dengan Cairan Warna Cokelat Agar Tak Tedeteksi Polisi

Selain itu barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua buah ponsel, sebuah buku catatan, dan alat timbangan.

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatannya keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas