Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Gandeng 3 Ahli Telusuri Unsur Pidana Dalam Kasus Film Porno

Pelibatan saksi ahli itu akan dilakukan pasca pemeriksaan terhadap para pemeran film.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Gandeng 3 Ahli Telusuri Unsur Pidana Dalam Kasus Film Porno
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya Bakal Gandeng 3 Ahli Sekaligus Guna Telusuri Unsur Pidana Dalam Kasus Film Porno 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menggandeng tiga ahli sekaligus guna mendalami kasus film porno yang sebelumnya berhasil terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menjelaskam, bahwa pelibatan saksi ahli itu akan dilakukan pasca pemeriksaan terhadap para pemeran film.

Baca juga: 12 Pemeran Film Porno Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini, Polisi: Mereka Saksi Fakta

"Kita akan libatkan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari ahli ITE, ahli pidana dan ahli pornografi," ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).

Adapun kaya Ade, pihaknya pun bakal mengupayakan meminta keterangan saksi ahli pada pekan ini usai pemeriksaan para saksi.

"Kita sudah berkoordinasi awal dengan para ahli, inshaAllah di minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ahli," jelasnya.

12 Saksi Diperiksa

Total sebanyak 12 saksi hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa ke-12 saksi itu terdiri dari delapan wanita dan empat laki-laki.

"Pada hari ini terkonfirmasi hadir dan sedang kita periksa dimana dari 11 talent wanita, 8 diantaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua dari 5 talent pria yang hadir ada 4 satu tidak hadir,"

Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.

Keterangan 12 orang tersebut kata Ade diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Virly Virginia Diizinkan Salat dan Istirahat, Polisi Tunda Sejenak Pemeriksaan Berkait Film Porno

"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.

Dari jumlah tersebut Ade menuturkan terdapat beberapa orang yang belum memenuhi panggilan polisi diantaranya 3 pemeran wanita dan satu pemeran laki-laki.

Untuk pemeran wanita sendiri kata Ade dua diantaranya pihak polisi masih memastikan alamat yang bersangkutan lantaran untuk melalukan pengiriman surat panggilan

"Dan satu lagi terkonfirmasi masih berada di luar negeri dan akan memgkonfirmasi kehadirannya 25 September 2023," sebutnya.

Sedangkan untuk pemeran pria, satu orang tersebut telah mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sedang sakit.

Baca juga: Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Pemeran Film Porno

"Satu talent pria yang belum hadir hari ini untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkonfirmasi dalam keadaan sakit sehingga dalam alasan tepat dan wajar," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri. 

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Baca juga: Bantah Mangkir, Siskaeee Mengaku Siap Hadapi Pemeriksaan Kasus Rumah Produksi Film Porno

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dalam hal ini, para tersangka membuat film tersebut di 3 studio berbeda. Dua lokasi berada di ruko di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara satu tempat lainnya berada di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang disewa oleh tersangka I untuk tempat tinggal.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas