Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Cewek ABG Dijual Ke Pria Hidung Belang di Hotel di Jaksel, Dijanjikan Upah Rp 6 Juta

Dua perempuan ABG diperdagangkan sebagai wanita penghibur di sebuah hotel di Kemang Jakarta Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Cewek ABG Dijual Ke Pria Hidung Belang di Hotel di Jaksel, Dijanjikan Upah Rp 6 Juta
dok. Polda Metro Jaya
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua perempuan ABG diperdagangkan sebagai wanita penghibur di sebuah hotel di Kemang Jakarta Selatan.

Keduanya adalah SM (14) dan DO (15) perempuan yang masih sekolah itu menjadi korban prostitusi yang dijalankan oleh FEA alias Mami Icha

Wanita 24 tahun ini ditangkap polisi pada saat melakukan transaksi saat menjual dua anak buahnya tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA alias Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiga ABG di Bengkulu Curi Pakaian Dalam dan Lisptik, Ditanya Alasan Mencuri Ini Jawabannya

Keduanya sedang mengalmi permasalahan keuangan di kaluarganya.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta.

"SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

Berita Rekomendasi

Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut. Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.

Adapun Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ketika sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.

"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.

Kepada polisi, Mami Icha mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi anak ini selama enam bulan terakhir sejak April 2023.

Baca juga: Wanita di Kaltara Ditangkap usai Pulang dari Haji, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan TPPO

Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas