Viral Kisah Aipda Rully Alami Kebutaan, Sang Istri Nekat Jadi Cleaning Service Meski Hamil Besar
Sebagai seorang ibu Bhayangkari, Linda tak malu rela kerja jadi cleaning service demi membantu memenuhi kebutuhan hidup, suaminya Aipda Rully buta.
Editor: Theresia Felisiani
![Viral Kisah Aipda Rully Alami Kebutaan, Sang Istri Nekat Jadi Cleaning Service Meski Hamil Besar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aipda-rully-tetap-semangat-bertugas-di-polsek-jakarsa-meski-buta.jpg)
"Polisi2 yg seperti ini yg patut di contoh. Semangat bpk jasamu untuk negara ini agar supaya dibalas dengan Allah subhanahu wa ta'ala dengan pahala yang seimbang amin." tulis akun @d_34.
Gaji Aipda
Gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan KeduaBelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan.
Adapun besaran tunjangan bervariasi tergantung pangkat, jabatan dan penempatan.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan.
![aipda rully buta,istri kerja 2](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aipda-rully-butaistri-kerja-2.jpg)
Adapun Rully menyandang pangkat Aipda.
Dalam aturan itu, gaji Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebesar Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sedangkan tunjangan pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7 sebesar Rp 2.928.000.
Berikut tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Hal ini diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kisah Linda Ibu Bhayangkari Rela jadi Cleaning Service, Suami Alami Kebutaan: Kita Harus Berjuang,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.