Penyelundup Ribuan Ekstasi di Jakpus Mengaku Hanya Diupah Rp 2 Juta, Kapolres: Tidak Masuk Akal
Pelaku penyelundup ribuan butir ekstasi, FA (31) mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 2 juta pada saat mengedarkan barang haram tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penyelundup ribuan butir ekstasi, FA (31) mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 2 juta pada saat mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah tempat.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menganggap pengakuan FA itu tak masuk akal jika dibandingkan dengan harga pasaran ekstasi yang mencapai Rp 500 ribu per butir.
Sebelum ditangkap polisi hendak mengedarkan 50 ribu butir, FA diketahui terlebih dahulu menjual ekstasi sebanyak dua kali dengan jumlah masing-masing 5 ribu butir.
"Yang bersangkutan baru sekadar mengetahui upahnya untuk antaran pertama sekitar Rp 2 juta, antaran kedua 5 ribu butir sekitar Rp 2 juta rupiah tentu tidak masuk akal," ucap Kapolres dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Polisi pun dijelaskan eks Kapolresta Tangerang tersebut masih mendalami upah sesungguhnya yang diterima FA termasuk sosok penyuplai ribuan ekstasi itu.
Sebab saat ini pelaku itu masih bungkam ketika diinterogasi pihaknya mengenai siapa dalang atau bandar yang memasok barang haram tersebut.
"Namun kami tidak akan berhenti sampai disitu kita terus kembangkan peredarannya sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 55 Ribu Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Terkait hal ini sebelumnya, FA sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai hendak menyelundupkan 50 ribu ekstasi di wilayah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Pelaku itu pun dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan terancam mendapat hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap upaya peredaran 55 ribu butir ekstasi yang hendak dilakukan oleh FA pria 31 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, adapun ribuan butir ekstasi itu diletakan FA dalam sebuah koper berukuran besar.
"Bahwa di Gunung Sahari, Sawah Besar diamankan satu tersangka inisial FA berumur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah digeledah, pelaku hendak selundupkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 55 ribu butir," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg
Dari hasil pengembangan pihaknya, Komarudin menjelaskan bahwa pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali.
Adapun di kesempatan pertama dan kedua, FA mengedarkan ekstasi masing-masing dengan jumlah 5 ribu butir. Lalu yang ketiga 55 butir, namun di kesempatan terakhir, aksinya itu kini berhasil terendus polisi.
"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.
"Dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu nyawa manusia," tambahnya.
Lebih lanjut mengenai kasus ini, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.
Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.
"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.
Baca juga: Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat FA dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.