Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Uang senilai Rp 5,5 miliar itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pada perkara yang dimaksud.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Sumber Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini. Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini.

Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pada perkara yang dimaksud.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: 2 Eks Dirut Jasa Marga Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Uang itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni:

  • PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
  • PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
  • PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Berita Rekomendasi

Selain uang, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga tempat tersebut.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka:

  1. DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC)
  2. YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC
  3. TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting
  4. SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi volume hingga tender.

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Kejagung Sita Rp 5,5 M Kasus Korupsi Tol Japek
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini. Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas