Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 3 Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari: Tertinggal Rombongan Pengantar Jenazah

Polisi mengungkap alasan tiga pengendara mobil mewah yang memutar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) hingga berujung ditilang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Alasan 3 Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari: Tertinggal Rombongan Pengantar Jenazah
Kolase Tribunnews (Via Warta Kota- Kompas.com)
Viral video rombongan mobil mewah yang nekat putar balik dan melawan arah di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), polisi telusuri hal tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan tiga pengendara mobil mewah yang memutar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) hingga berujung ditilang.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan saat itu ketiga pengendara tengah ikut rombongan untuk mengantarkan jenazah.

"Yang jelas itu (sedang) bawa jenazah," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Sutikno menjelaskan saat itu, ketiga pengendara mobil mewah salah jalan karena tertinggal rombongan.

Sehingga, ketiga pengendara mobil mewah itu terpaksa memutar balik dan melawan arah di tol tersebut.

"Salah jalan itu tiga mobil salah jalan sehingga ketinggalan (rombongan) jenazah dia muter balik, mesti harus mundur dia," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, polisi akhirnya menemukan pengendara mobil mewah yang nekat memutar balik hingga melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) dan langsung ditilang.

"Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing," jelasnya.

Mereka yang ditilang adalah TA (39) pengendara mobil Mercy, NS (47) pengendara mobil CRV dan GE (41) pengendara mobil Alphard. 

Pihak kepolisian menyita surat izin mengemudi (SIM) dari masing-masing pelanggar. Mereka dijerat Pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka," ujarnya. 


Sutikno mengatakan atas kejadian tersebut, para pelanggar lalu lintas tersebut sudah meminta maaf.

"Atas kejadian tersebut para Pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka kepada. Warga masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas atas ketidaknyamanannya, serta membahayakan keselamatan berlalulintas," jelasnya.

Mereka juga meminta maaf kepada pihak pengelola jalan Tol PT Citra Wasspphutowa dan petugas. Mereka mengakui kesalahannya dan siap disanksi.

Baca juga: Rombongan Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Desari Ditemukan, Langsung Ditilang

"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas