Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Video Aktivitas Jessica Wongso, Ternyata Tak hanya Sekedar Mengajar Bahasa Inggris

Jessica etap teguh pada pendirian bahwa tidak membunuh meskipun hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beredar Video Aktivitas Jessica Wongso, Ternyata Tak hanya Sekedar Mengajar Bahasa Inggris
(Istimewa/tangkapan layar)
Percakapan antara Jessica Wongso dan produser film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang tayang di Netflix pada beberapa hari lalu dan menjadi banyk perbincangan 

Laporan Wartawan Tribun Bogor Damanuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jessica Wongso divonis 20 tahun dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

Sejak vonis tahun 2016 lalu, Jessica Wongso menjadi penghuni resmi Lapas Pondok Bambu.

Sudah 7 tahun gadis berusia 35 tahun tinggal dibalik jeruji besi.

Bangunan yang berdiiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi tersebut menjadi tempat keseharian Jessica Wongso menjalani masa hukumannya.

Lapas Pondok Bambu memang merupakan rutan yang dikhususkan untuk tahanan narapidana perempuan.

Baca juga: Pengakuan Reza Indragiri Diminta Stop Bicara Kasus Kopi Sianida: Pihak yang Punya Kuasa

Disana, banyak perempuan ditahan karena terjerat kasus hukum, satu diantaranya Jessica Wongso.

Berita Rekomendasi

Lalu, apa saja yang dilakukan Jessica Wongso selama menjadi seorang narapidana di Lapas Pondok Bambu?

Keseharian Jessica Wongso pun belakangan mulai terkuak.

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso mengatakan, dirinya rutin menjenguk Jessica selama di penjara.

Ada banyak kegiatan posifit yang dilakukan terpidana kasus kopi sianida tersebut.

Bahkan, kata dia, selama berada di Lapas, Jessica Wongso menjadi guru bahasa Inggris untuk para narapidana lain.

"Dia (Jessica) pintar di sana memberikan pelajaran bahasa Inggris kepada narapidana di penjara," kata Otto Hasibuan.

Selain itu, Jessica Wongso menjadi desainer selama di penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas