Beredar Video Aktivitas Jessica Wongso, Ternyata Tak hanya Sekedar Mengajar Bahasa Inggris
Jessica etap teguh pada pendirian bahwa tidak membunuh meskipun hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.
Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.
"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden. Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," lanjut dia.
Diakui Hotman, pendapat tersebut memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan.
"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.
Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.
"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.
"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."
"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.
Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan. Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.
"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.
Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.