Dana KJP Plus Oktober 2023 Disalurkan untuk 674.599 Siswa, Ini Besaran yang Diterima
Pencairan dana KJP Plus 2023 disalurkan secara bertahap kepada 674.599 siswa mulai 4 Oktober 2023. Berikut besaran dana yang diterima.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan dana KJP Plus 2023.
Pencairan dana KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023.
Terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang telah menerima dana bantuan dari KJP Plus pada Oktober 2023 ini.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah ditujukan untuk seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Bagi siswa penerima KJP Plus 2023 dapat mengecek statusnya melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Adapun besaran dana KJP Plus 2023 yang diterima oleh siswa pada masing-masing jenjang yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023, Klik kjp.jakarta.go.id
Besaran Dana KJP Plus 2023
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073.
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 107.775
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Baca juga: Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Baca juga: Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus akan muncul.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)