Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terkait perkara penyaniayaan Crystalino Davud Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeny Riyono mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.
"(Sidang dimulai) pukul 10.00 WIB," kata Sugeng sast dikonfirmasi.
Selain Mario, PT DKI Jakarta juga bakal menggelar sidang dengan terdakwa lain yakni Shane Lukas perihal perkara yang sama.
Adapun untuk sidang Shane bakal dibacakan majelis hakim usai putusan terhadap Mario Dandy.
"Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Mario dan Shane divonis 12 dan 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujar Binsar dalam keteranganya, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Banding, Jaksa Siap Lawan
Lebih lanjut dijelaskan Binsar, kedua terdakwa itu akan menjalani persidangan di hari yang sama yakni Kamis 19 Oktober 2023 mendatang dan digelar secara terbuka untuk umum.
Meski digelar di hari yang bersamaan, Mario dan Shane akan menjalani sidang di jam yang terpisah yakni pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," jelasnya.
Adapun untuk susunan Majelis Tingkat Banding sendiri untuk agenda sidang Mario Dandy, Tony Pribadi bakal bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.