Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozor. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta. .TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terkait perkara penyaniayaan Crystalino Davud Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis (19/10/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeny Riyono mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.

"(Sidang dimulai) pukul 10.00 WIB," kata Sugeng sast dikonfirmasi.

Selain Mario, PT DKI Jakarta juga bakal menggelar sidang dengan terdakwa lain yakni Shane Lukas perihal perkara yang sama.

Adapun untuk sidang Shane bakal dibacakan majelis hakim usai putusan terhadap Mario Dandy.

"Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Mario dan Shane divonis 12 dan 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujar Binsar dalam keteranganya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Banding, Jaksa Siap Lawan

Lebih lanjut dijelaskan Binsar, kedua terdakwa itu akan menjalani persidangan di hari yang sama yakni Kamis 19 Oktober 2023 mendatang dan digelar secara terbuka untuk umum.

Meski digelar di hari yang bersamaan, Mario dan Shane akan menjalani sidang di jam yang terpisah yakni pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," jelasnya.

Adapun untuk susunan Majelis Tingkat Banding sendiri untuk agenda sidang Mario Dandy, Tony Pribadi bakal bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas