Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozor. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta. .TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

Sementara untuk Dr. H Sumpeno dan Indah Sulistyowati didapuk menjadi Hakim Anggota.

Sedangkan susunan majelis hakim pada sidang Shane, kini Indah Sulistyowati yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim.

"Adapun Tony Pribadi dan Dr. H Sumpeno bertugas sebagai Hakim Anggota," ucapnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.

Adapun hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa 12 September 2023 lalu.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).

Selain itu, kata Djuyamto, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.

Berita Rekomendasi

Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Baca juga: Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Tak Ada Celah Dapat Keringanan

Setelah itu, lebih lanjut Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan saat ini sedang mempersiapkan berkas dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dan selanjutnya terkait hal itu Djuyamto menuturkan, nantinya hakim dari PT DKI Jakarta lah yang akan menangani serta memeriksa banding tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.

Terkait kasus keduanya, pada sidang vonis sebelumnya Mario Dandy telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Shane Lukas divonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara serta dibebaskan dari beban pembayaran biaya restitusi kepada David.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas